Pelayanan IMB

Kecamatan Tambora yang merupakan kawasan pemukiman padat serta berdekatan dengan sentra ekonomi tentunya membutuhkan pengawasan dan memonitoring bangunan yang cukup ketat, hal ini juga ikut mempengaruhi adalah wilayah Kecamatan Tambora merupakan kawasan yang rawan kebakaran.

Untuk mengukur tingkat keberhasilan pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan tentunya berpedoman pada pelimpahan kewenangan berupa ijin untuk bengunan dengan luas tanah hingga 200 M2 Realisasi pendapatan Retribusi IMB melalui P2B Kecamatan tambora.

Khusus bagi rumah yang dalam proses pembangunan tetapi tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) akan dilakukan pembongkaran (sesuai SP4), tetapi bagi pemilik yang telah diberi SP4 kemudian mengurus ijin, maka rumah tersebut dibongkar sebagian dan dihentikan sementara sampai yang bersangkutan mengurus IMB. Akan tetapi yang tidak mengurus IMB akan tetap dibongkar terlebih bila menyalahi ketentuan Planing.

Guna lebih mensosialisasikan IMB kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana cara membangun ditempuh upaya – upaya seperti : penyebaran pamflet, brosur, dan ketentuan tentang mendirikan bangunan baik kepada Lurah, RT/RW maupun warga masyarakat.

Selain daripada itu, Seksi P2B Kecamatan Tambora juga membantu Camat dalam mengidentifikasi bangunan rawan kebakaran di lokasi kebakaran.hal ini dimaksudkan agar struktur bangunan yang ada tetap sesuai ketentuan yang ada dan tidak membahayakan warga masyarakat.

Comments are closed.